Redaksi pertanyaan di atas, bisa juga begini: “Bolehkah melakukan salat sunnah setelah salat tahajjud?” Atau, “Bolehkah melakukan salat sunnah setelah salat tarawih?”
Sebelumnya harus saya sampaikan bahwa saya tidak berkapasitas untuk menjawab pertanyaan di atas. Yang berhak dan pantas menjawabnya adalah seorang mujtahid atau marja`. Namun, dengan segala kekurangan, saya mencoba untuk memahami persoalan ini berdasarkan apa yang baca dan mengerti saja. Semoga Allah Swt. mengampuni kekurangan saya.
Pertama, sangat jelas bahwa salat witir adalah penutup bagi salat tahajjud atau salat malam. Jika kita melakukan salat tahajjud, tapi belum melakukan salat witir 1 rakaat, berarti tahajjud kita belum sempurna. Tahajjud kita akan sempurna bila telah diakhiri dengan salat witir. Jadi, salat witir adalah penutup bagi salat tahajjud (atau biasa disebut dengan shalat al-layl).
Kedua, dengan begitu, berarti salat witir bukanlah penutup bagi seluruh jenis salat pada malam hari. Jika seseorang telah selesai melaksanakan salat tahajjud –dan telah mengakhirinya dengan salat witir– maka ia tetap bisa melakukan berbagai jenis salat lainnya, semisal salat hajat, salat istikharah, salat taubat, salat tasbih, atau salat sunah mutlak.
Jika masih tersedia waktu sebelum fajar terbit, lalu seseorang misalnya bermaksud melakukan salat hajat 4 rakaat (dengan 2 kali salam), atau salat istikharah, atau salat tasbih, atau bahkan melakukan salat sunnah mutlak sebanyak 100 rakaat, juga diperbolehkan. (catatan: semua salat sunnah dilakukan dengan dua rakaat satu salam, kecuali salat witir yang hanya terdiri dari satu rakaat lalu salam.
Ketiga, tentang salat sunnah setelah salat tarawih. Sebelumnya, harus dijelaskan terlebih dahulu apa itu salat tarawih. Yang dimaksud salat tarawih di sini adalah salat sunnah dengan jumlah rakaat tertentu yang dilakukan pada malam bulan Ramadhan secara berjamaah. Ada yang mengerjakannya setelah salat Isya langsung, ada juga yang mengerjakannya setelah tengah malam.
Salat tarawih dalam pengertian tersebut (yakni sejumlah rakaat salat pada malam Ramadhan yang dilakukan secara berjamaah), pertama kali dilakukan oleh umat Islam adalah pada masa Umar bin Khaththab. Umar telah memerintahkan umat Islam untuk melakukan salat sunnah tahajjud di bulan Ramadhan itu secara berjamaah. Ia sendiri menunjuk seorang imam untuk itu, dan ketika pertama kali dilakukan Umar tidak ikut dalam jamaah tersebut.
Seperti ditulis dalam buku Bidayah al-Mujtahid, karya Ibnu Rusyd, (cetakan Darul Fikr, jilid 1, hlm. 152), Malik meriwayatkan dari Yazid bin Rumad ia berkata, “Orang-orang berdiri (salat malam di bulan Ramadhan) pada zaman Umar bin Khaththab sebanyak 23 rakaat.” Ibnu Abi Syaibah mengeluarkan dari Dawud bin Qays, ia berkata, “Aku menemukan orang-orang di Madinah pada masa Umar bin Abdul Aziz dan Aban bin Utsman, mereka salat 36 rakaat, dan melakukan witir sebanyak 3 rakaat.”
Dengan begitu, orang-orang melakukan salat tarawih itu sebagai salat tahajjud. Jika mereka melakukannya setelah salat Isya, berarti mereka menyegerakan pelaksanaannya (taqdim). Di dalamnya terdapat pula salat witir, dan witir adalah akhir dari salat tahajjud.
Artinya, jika pertanyaannya “bolehkah melakukan salat sunnah lain (bukan tahajjud) pada sebagian malam setelah salat tarawih,” maka jawabannya adalah boleh. Karena, salat witir adalah penutup salat tahajjud, bukan penutup semua jenis salat sepanjang malam (ini sudah dibahas di atas).
Namun, jika pertanyaannya adalah “bolehkah kita salat tahajjud di sepertiga malam, padahal setelah salat isya kita sudah melakukan salat tarawih lengkap dengan witirnya?”, maka kita perlu tambahkan penjelasan di bawah ini:












